Senin, 28 Januari 2013

Presiden Moursi Umumkan Mesir dalam Keadaan Darurat

Kairo (SI ONLINE) - Presiden Mesir Muhammad Moursi pada hari Minggu (27/1) mengumumkan Negara Dalam Keadaan Darurat sebagai respon kerusuhan berlarut  di tiga provinsi Port Said, Suez dan Ismailia. Keadaan Darurat berlaku selama 30 hari sejak Minggu 22.00 GMT, dan di tiga propinsi tersebut diberlakukan jam malam yang mulai efektif sejak Senin (28/1 jam 19.00 GMT atau 09.00 malam waktu setempat sampai 4.00 GMT atau 06.00  pagi)
Kerusuhan di tiga propinsi tersebut  menewaskan lebih dari 30 orang yang dipicu akibat kerusuhan  sepakbola. Dalam siaran televise Moursi menegaskan  dirinyaa siap mengambil langkah-langkah lebih jauh untuk menghadapi ancaman terhadap keamanan Mesir.
"Saya sudah mengatakan saya menolak langkah-langkah kedaruratan apapun namun saya mengatakan bahwa jika saya harus menghentikan pertumpahan darah dan melindungi rakyat maka saya akan bertindak," kata Moursi. Dia memperingatkan bahwa dia siap untuk mengambil langkah-langkah lebih jauh jika kekerasan mematikan yang menyapu Mesir sejak Jumat tidak berakhir.

"Jika diharuskan saya akan melakukan lebih banyak lagi demi Mesir. Ini adalah tugas saya dan saya tidak akan ragu," kata presiden memperingatkan. Dia juga melambaikan ranting daun olive bagi kaum oposisi dan para pemimpin politik di seluruh Mesir, mengundang mereka untuk berbicara Senin, mengatakan "tidak ada alternatif untuk dialog". Dia menambahkan dalam pidato singkatnya: "Tidak akan kembali ke kebebasan dan demokrasi tapi akan memakai aturan hukum dan keadilan sosial yang telah dirintis revolusi."
Kaum oposisi telah mengancam akan memboikot pemungutan suara parlementer mendatang jika Morsi tidak menemukan "solusi komprehensif" terhadap kerusuhan tersebut.
Front Penyelamatan Nasional, koalisi utama partai-partai dan gerakan-gerakan yang menentang kaum Islamis yang berkuasa, mengatakan pihaknya "tidak akan berpartisipasi" dalam pemungutan suara tersebut jika pemerintahan "penyelamatan nasional" tidak dibentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar