Al
Quds (SI ONLINE) - Seorang Imam dan Khatib Masjid Al-Aqsha yang berada
di Al-Quds (Yerusalem), Palestina, Syeikh Ikrima Sabri telah
menyampaikan fatwa tentang haramnya siapapun memperoleh kewarganegaraan
Israel.
"Pertempuran melawan penjajah Israel memiliki aspek demografis, sehingga
memperoleh kewarganegaraan Israel berkontribusi dalam meningkatkan
jumlah penduduk Israel. Hal ini dianggap sebagai upaya mendukung
penjajahan dan pengakuan Israel. Sementara pada saat yang sama akan
melemahkan posisi penduduk asli yang berada di Al-Quds," tegas Syekh
Sabri dalam khutbah Jum’at (18/12) yang disampaikannya di Masjid
Al-Aqsha seperti dikutip Al Resalah dan dikutip Mi’raj News Agency
(MINA), Ahad dini hari (20/1).
Namun, ia menekankan, pengecualian bagi penduduk yang tinggal di wilayah
Palestina 1948 yang kini sedang dijajah Israel karena mereka terpaksa
untuk menerima situasi itu. "Sehingga menurut ilmu hukum Islam dalam
'hukum darurat', pelarangan itu menjadi diperbolehkan," jelas Syeikh
Sabri.
Syeikh Sabri juga mengecam penangkapan dan pengepungan yang diberlakukan
oleh pasukan penjajah Israel di desa Isawiya selama lebih dari sebulan.
Ia juga memuji aktivis yang mendirikan tenda-tenda di sekitar desa Bab
Eshams sebagai bentuk aksi perlawanan jenis baru menghadapi perampasan
tanah yang dilakukan pasukan penjajah Israel dan pemukim ilegal Yahudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar