Kamis, 24 Januari 2013

Imam Masjid Al Aqsha Haramkan Kewarganegaraan Israel

Al Quds (SI ONLINE) - Seorang Imam dan Khatib Masjid Al-Aqsha yang berada di Al-Quds (Yerusalem), Palestina, Syeikh Ikrima Sabri telah menyampaikan fatwa tentang haramnya siapapun memperoleh kewarganegaraan Israel.

"Pertempuran melawan penjajah Israel memiliki aspek demografis, sehingga memperoleh kewarganegaraan Israel berkontribusi dalam meningkatkan jumlah penduduk Israel. Hal ini dianggap sebagai upaya mendukung penjajahan dan pengakuan Israel. Sementara pada saat yang sama akan melemahkan posisi penduduk asli yang berada di Al-Quds," tegas Syekh Sabri dalam khutbah Jum’at (18/12) yang disampaikannya di Masjid Al-Aqsha seperti dikutip Al Resalah dan dikutip Mi’raj News Agency (MINA), Ahad dini hari (20/1).

Namun, ia menekankan, pengecualian bagi penduduk yang tinggal di wilayah Palestina 1948  yang kini sedang dijajah Israel karena mereka terpaksa untuk menerima situasi itu. "Sehingga menurut ilmu hukum Islam dalam 'hukum darurat', pelarangan itu menjadi diperbolehkan," jelas Syeikh Sabri.

Syeikh Sabri juga mengecam penangkapan dan pengepungan yang diberlakukan oleh pasukan penjajah Israel di desa Isawiya selama lebih dari sebulan.

Ia juga memuji aktivis yang mendirikan tenda-tenda di sekitar desa Bab Eshams sebagai bentuk aksi perlawanan jenis baru menghadapi perampasan tanah yang dilakukan pasukan penjajah Israel dan pemukim ilegal Yahudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar